Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh…
Memperhatikan petunjuk teknis Perencanaan Desa yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri Nomor 414.2/1408/PMD Tanggal 31 Maret 2010, Maka Kami Melakukan Beberapa upaya untuk Perencanaan Pembangunan Desa Secara Parsipatif yang dilaksanakan oleh masyarakat Desa Sindang Bulan Untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki dalam proses perencanaan, pelaksanakan dan pelestarian pembangunan.
Perencanaan Pembangunan yang telah disepakati dalam musyawarah desa ini tertuang dalam peraturan desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Pembangunan Desa (RKP-Des) dan Akan Menjadi bahan Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi dan sinergi program yang masuk ke Desa Sindang Bulan Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan cara ini Insha Allah Pembangunan di Desa dapat Efesien dan Efektif.
Dengan Adanya Perencanaan yang baik, cita-cita untuk mensejahterakan Masyarakat dapat dilakukkan secara terencana dan teratur. RPJMDesa ini disusun untuk Mewujudkan Perencanaan Pembangunan Desa Sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat dan Keadaan Setempat, Menciptakan rasa mimiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan didesa memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di Desa, Menumbuhkembangkan dan Mendorong Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Desa.
Terimakasih Kepada Semua Pihak yang Telah membantu dalam penyusunan perencanaan pembangunan Desa yang dituangkan dalam RPJMDesa 2021-2027, Terutama Tim Fasilitator P2SPP dan Tim Penyusun RPJMDes Sindang Bulan, Namun demikian RPJMDesa ini Belum sempurna Oleh karena itu masukan dan keritikan tetap kami perlukan, Semoga RPJMDesa ini menjadi acuan dalam Pembangunan di Desa Sindang Bulan.
0